Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita..
Sumber :
  • Antara

Menperin Ancam Cabut Izin Edar Produk Apple di Indonesia Jika Tak Patuh Aturan Investasi

Kamis, 9 Januari 2025 - 08:02 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang ancam beri sanksi pencabutan izin edar produk Apple di Indonesia jika tetap ngotot untuk tidak memenuhi komitmen investasi yang diberikan pemerintah.

Menurut Agus, aturan sanksi tertuang di Pasal 59 Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No 29/2017 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Komponen Dalam Negeri Produk Telepon Seluler, Komputer Genggam, dan Komputer Tablet.

Dalam beleid tersebut ada tiga sanksi yang bisa diberikan kepada pelaku industri, yakni kewajiban penambahan modal disetor untuk kegiatan penanaman modal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, pembekuan sertifikat TKDN, dan pencabutan sertifikat TKDN.

"Sesungguhnya sanksi itu bisa kami terapkan dalam kasus Apple ini. Sanksinya bisa berupa pencabutan nilai TKDN," ujar Agus di kantornya, dikutip Kamis (9/1/2025).

Apabila sertifikasi TKDN dicabut, maka semua produk Apple yang berkaitan seperti iPhone hingga iPad tak bisa dijual di dalam negeri. Namun, Agus mengatakan belum mau melakukan hal tersebut dan lebih memilih diskusi mencari jalan terbaik.

"Sebetulnya kami sudah bisa meng-apply sanksi tersebut kepada Apple tapi kami tidak pernah lakukan. Kadang-kadang kami dianggap terlalu fleksibel, tapi enggak apa-apa intinya kami memberikan ruang," ujarnya.

Agus menyebut, masih akan menunggu komitmen investasi Apple sampai sesuai dengan yang diharapkan pemerintah, terutama mengenai besaran nilai yang ideal. Ia berharap Apple segera memberikan penawaran baru agar sanksi tak perlu diberikan.

"Sekarang kesempatan ini akan kami pergunakan sebesar mungkin untuk mendapatkan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kita, bagi Indonesia dalam negosiasi dengan Apple. Jadi kita tidak berharap bahwa kita jatuhkan sanksi pencabutan TKDN, saya kira itu sanksi yang keras," pungkasnya.

Selama ini, Apple diketahui melakukan perpanjangan sertifikasi TKDN menggunakan skema inovasi. Agus menjelaskan, Apple semestinya melakukan penelitian dan pengembangan inovasi di bidang teknologi informasi. 

Namun, Apple Inc. melalui Apple Academy selama hampir tujuh tahun ternyata baru melakukan kegiatan pendidikan dan pelatihan (diklat) dan belum mencakup penelitian dan pengembangan. 

Oleh sebab itu, counter proposal saat proses negosiasi pada 7 Januari 2025 kemarin, Kemenperin mendorong Apple membentuk fasilitas research and development (RnD) di Indonesia. Pada negosiasi tersebut, pihak Apple telah berkomitmen untuk melunasi utang. 

Sementara, Kemenperin bakal menunjuk pihak ketiga untuk melakukan assessment dokumen pelunasan utang tersebut. 

Ia mengatakan, pemerintah tidak menetapkan batasan waktu perundingan perpanjangan sertifikasi TKDN dengan Apple, lantaran menargetkan pemenuhan substansi yang dirundingkan. 

Sebelumnya, Agus juga membeberkan komitmen investasi Apple untuk membangun fasilitas produksi AirTag di Batam. Namun, hal itu tidak menjadikan produk terbaru Apple, yakni iPhone 16 bisa masuk ke pasar domestik RI. 

Alasannya adalah karena investasi yang digelontorkan Apple tidak berkaitan langsung dengan proses pembuatan handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) dalam ketentuan untuk mendapatkan sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 29 Tahun 2017 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai TKDN. (ant/nba)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:06
04:32
01:23
03:07
02:33
04:17
Viral