Sumber :
- ANTARA
Jangan Sampai Kena Sanksi! Investor Diimbau Segera Lapor Laporan Kegiatan Penanaman Modal Sebelum 10 Januari 2025
Kamis, 9 Januari 2025 - 09:25 WIB
Laporan dapat disampaikan secara daring melalui situs oss.go.id hingga 10 Januari 2025. Adapun informasi yang dilaporkan meliputi perkembangan proyek investasi, penyerapan tenaga kerja, serta kendala yang dihadapi.
Untuk mempermudah proses pelaporan, Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM telah menyediakan Klinik LKPM yang diadakan secara virtual sejak 30 Desember 2024 hingga 10 Januari 2025.
Klinik itu bertujuan memberikan panduan teknis serta menjawab pertanyaan terkait pengisian LKPM dan dapat diikuti secara cuma-cuma oleh pelaku usaha yang memerlukan panduan dalam pengisian LKPM. (ant/nba)