- ANTARA
Pendaftaran PPPK Tahap 2 Dibuka Lagi, Tenaga Non-ASN Bisa Daftar hingga 15 Januari 2025, Cek Syarat dan Cara Daftarnya
Jakarta, tvOnenews.com - Pendaftaran seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahap II kembali diperpanjang hingga 15 Januari 2025 pukul 23.59 WIB. Tenaga non-ASN atau honorer pun bisa mendaftar dan mengikuti seleksi.
Menteri PANRB, Rini Widyantini mengatakan, berdasarkan data BKN, kurang lebih 1,7 juta non-ASN yang harus dilakukan penataan.
Kurang lebih 1,3 juta non-ASN yang diproyeksikan akan terserap menjadi PPPK dari hasil seleksi tahap I. Namun masih ada pekerjaan rumah untuk memastikan sisa sekitar 400 ribu tenaga non-ASN mendaftar dan mengikuti seleksi PPPK Tahap .
Rini meminta kepada seluruh kepala daerah baik gubernur maupun wali kota dan bupati, untuk mendorong dan memastikan tenaga non-ASN di instansinya bisa mengikuti seleksi PPPK tahap II
“Saya meminta kepada seluruh kepala daerah untuk memetakan dan mengonfirmasi data 443.712 tenaga non-ASN sebagai dasar untuk pendaftaran dan seleksi tenaga Non-ASN pada seleksi tahap II,” kata Rini dalam keterangannya, Kamis (9/1/2025).
Jadwal seleksi PPPK 2024 mengacu pada Surat Plt. Kepala BKN Nomor:6610/BKS.04.01/SD/E/2024 tanggal 27 September 2024.
Berikut jadwal seleksi PPPK Tahap II setelah mengalami perpanjangan pendaftaran hingga 15 Januari 2025:
- Pengumuman Seleksi: 1-30 November 2024
- Pendaftaran Seleksi: 17 November 2024-15 Januari 2025
- Seleksi Administrasi: 16 Desember 2024-3 Februari 2025
- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 4-18 Februari 2025
- Masa Sanggah: 19-21 Februari 2025
- Jawab Sanggah: 20-27 Februari 2025
- Pengumuman Pasca Masa Sanggah: 22-28 Februari 2025
- Penarikan data final: 1-7 Maret 2025
- Pemetaan Titik Lokasi Seleksi Kompetensi: 8-23 Maret 2025
- Penjadwalan Seleksi Kompetensi: 24 Maret-8 April 2025
- Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi Kompetensi: 9-16 April 2025
- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi: 17 April-16 Mei 2025
- Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi: 22 April-21 Mei 2025
- Pengumuman Hasil Kelulusan: 22-31 Mei 2025
- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan: 25 April-17 Mei 2025
- Integrasi Nilai Seleksi Kompetensi dan Nilai Seleksi Kompetensi
- Teknis Tambahan: 30 April-22 Mei 2025
- Pengumuman Hasil Kelulusan: 22-31 Mei 2025
- Pengisian DRH NI PPPK: 1-30 Juni 2025
- Usul Penetapan NI PPPK: 1-31 Juli 2025.
Berdasarkan jadwal seleksi PPPK Tahap 2, pelamar akan mendapatkan pengumuman hasil seleksi administrasi pada 4-18 Februari 2025.
Seleksi PPPK Tahap 2 akan diikuti oleh tenaga non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data BKN serta tenaga non-ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah minimal dua tahun, termasuk lulusan PPG dan formasi guru di instansi daerah.
Tenaga non-ASN yang tidak lolos seleksi PPPK Tahap I, tidak memenuhi syarat dalam seleksi administrasi CPNS, atau belum melamar seleksi pengadaan ASN apapun juga dapat mengikuti seleksi PPPK Tahap II.
Pelamar dengan kriteria tersebut hanya bisa mendaftar ke instansi pemerintah tempat mereka bekerja pada jabatan pengelola umum operasional, operator layanan operasional, pengelola payanan operasional, atau penata layanan operasional.
Cara Daftar Seleksi PPPK Tahap II
Untuk bisa mendaftar seleksi PPPK Tahap II, pelamar harus memenuhi menyiapkan sejumlah dokumen persyaratan yang diperlukan. Berikut dokumen syarat pendaftaran seleksi PPPK Tahap II:
- Kartu Keluarga (KK)
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan dari Dinas
- Kependudukan dan Catatan Sipil
- Ijazah
- Transkrip Nilai
- Pasfoto
- Swafoto/selfie
- Dokumen lain sesuai dengan ketentuan jenis seleksi dan instansi yang akan dilamar.
Setelah memiliki dokumen syarat pendaftaran tersebut, pelamar dapat mendaftar seleksi PPPK Tahap II 2024 melalui SSCASN BKN pada link berikut sscasn.bkn.go.id.
Berikut cara pendaftaran PPPK Tahap II:
- Buka laman SSCASN daftar-sscasn.bkn.go.id/akun dan buatlah akun pendaftaran
- Tuliskan data diri pelamar sesuai KTP, lalu masukkan kode Captcha dan tekan "Lanjutkan" Lengkapi data diri lainnya sesuai KTP dan ijazah, serta unggah scan KTP serta swafoto
- Isi password akun SSCASN
- Pastikan data sudah benar, kemudian klik "Selanjutnya" atau "Kembali" untuk mengubah data yang salah
- Setelah membuat akun, buka kembali portal SSCASN dan login dengan akun yang didaftarkan
- Pilih jenis seleksi "PPPK", instansi, dan jenis formasi yang ingin dilamar
- Kemudian, isi riwayat pekerjaan jika ada atau klik "Selanjutnya"
- Unggah dokumen pendaftaran sesuai ketentuan
Simpan Kartu Pendaftaran PPPK yang didapatkan setelah pendaftaran untuk dipakai ketika pelamar akan mengikuti tes seleksi selanjutnya. (nba)