- tvonenews.com/Abdul Gani Siregar
Kemendag Catat 4.114 Layanan Konsumen Sepanjang 2024
Penurunan ini, menurut Rusmin, disebabkan oleh meningkatnya kesadaran konsumen akan hak dan kewajiban mereka. Konsumen kini lebih berhati-hati dalam bertransaksi untuk menghindari dampak negatif penggunaan barang atau jasa. Selain itu, konsumen semakin berani melaporkan masalah langsung kepada pelaku usaha jika hak mereka dilanggar.
Hal ini sesuai dengan amanat Pasal 19 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang mengatur bahwa konsumen berhak atas perlindungan dan layanan dari pelaku usaha.
Rusmin menegaskan bahwa Ditjen PKTN terus berupaya memberikan kemudahan layanan konsumen serta meningkatkan penyelesaian pengaduan.
"PKTN berkomitmen memberikan berbagai kemudahan layanan dan meningkatkan penyelesaian pengaduan konsumen. Komitmen ini sebagai wujud tindakan nyata pemerintah dalam melindungi konsumen Indonesia, menciptakan konsumen berdaya serta pelaku usaha yang tertib," ujar Rusmin.
Pengaduan konsumen dapat disampaikan melalui berbagai saluran yang disediakan Ditjen PKTN, antara lain:
WhatsApp: 0853-1111-1010.
Email: pengaduan.konsumen@kemendag.go.id.
Situs web: https://simpktn.kemendag.go.id/.
Telepon: (021) 3441839.
(ant/nsp)