Pagar laut membentang 30,16 Km di perairan Tangerang, Banten..
Sumber :
  • Dok. Istimewa

KKP Tegaskan Pemagaran Ruang Laut Langgar Aturan

Kamis, 9 Januari 2025 - 12:27 WIB

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Banten, Eli Susiyanti, melaporkan bahwa pemagaran ini telah mengganggu ribuan nelayan dan pembudidaya ikan. Laporan terkait telah diterima sejak Juni 2024, dan inspeksi lapangan dilakukan pada September 2024 untuk mencari solusi.

Pandangan Para Pemangku Kepentingan

  • Ombudsman RI: Anggota Ombudsman, Hery Susanto, menyebutkan perlunya kolaborasi lintas lembaga untuk menyelesaikan isu ini. Ombudsman dapat melakukan investigasi jika ditemukan malpraktik, seperti penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) di ruang laut.

  • HAPPI (Himpunan Ahli Pengelolaan Pesisir Indonesia): Ketua Umum Rasman Manafi menilai pemagaran laut melanggar prinsip keadilan dalam pengelolaan ruang laut dan menyerukan pengawasan yang lebih ketat untuk mencegah privatisasi.

  • Kementerian ATR/BPN: Analis Pertanahan, Paberio Napitupulu, menyebutkan bahwa sertifikat tanah di ruang laut yang diterbitkan secara maladministratif dapat dicabut.

Plt. Direktur Penataan Ruang Laut KKP, Suharyanto, menyampaikan bahwa investigasi sejak September 2024 menggunakan peta citra satelit dan rekaman geotagging selama 30 tahun terakhir menunjukkan area yang dipagar tidak pernah berupa daratan melainkan wilayah dengan sedimentasi dominan, bukan abrasi.

Menurutnya, pemberian SHM di ruang laut bertentangan dengan UUD 1945 karena mengancam hak masyarakat tradisional.

Diskusi untuk menyelesaikan masalah ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk 16 kepala desa, perwakilan nelayan, Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI), Masyarakat Perikanan Nusantara (MPN), serta pemerintah pusat dan daerah.

Hal ini, kata Suharyanto, sejalan dengan arahan Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, yang mendorong sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan pemangku kepentingan untuk menciptakan ruang laut yang sehat, aman, dan produktif.

Berita Terkait :
1
2
3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
04:32
01:23
03:07
02:33
04:17
02:13
Viral