- ANTARA
Masa Depan Industri Kripto di Indonesia Terlihat Cerah
Terkait penerapan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024 dan Nomor 8 Tahun 2024, yang menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) transaksi kripto menjadi 12%, Iqbal tetap optimis bahwa pasar kripto di Indonesia akan terus berkembang.
“Penerapan PPN ini mungkin akan mempengaruhi biaya transaksi, namun dengan terus meningkatnya minat terhadap pasar kripto, serta optimisme terkait potensi kenaikan pasar kripto di tahun 2025, kami yakin transaksi akan tetap mengalami pertumbuhan. Meskipun adanya penyesuaian biaya, prospek pasar kripto Indonesia tetap cerah seiring dengan pertumbuhan industri ini dan meningkatnya kesadaran masyarakat akan potensi investasi kripto," jelasnya.
Proyeksi transaksi kripto pada tahun 2025 menunjukkan potensi pertumbuhan yang menjanjikan. Beberapa faktor yang mendukung perkembangan ini meliputi:
Dinamika pasar kripto global.
Kebijakan regulasi yang mendukung pertumbuhan industri.
Adopsi teknologi blockchain di berbagai sektor.
Iqbal juga optimistis bahwa partisipasi investor, baik individu maupun institusi, akan terus meningkat.
"Kami optimis bahwa akan ada peningkatan signifikan dalam partisipasi investor, baik dari individu maupun institusi, seiring dengan meningkatnya kesadaran akan potensi investasi di aset digital," tutupnya. (ant/nsp)