Ilustrasi lansia..
Sumber :
  • ANTARA (Pexels/Andrea Piacquadio)

Setelah Naik Jadi 59 Tahun, Usia Pensiun Pekerja di Indonesia Bakal Ditambah Lagi Jadi 65 Tahun, Simak Kapan Berlakunya

Kamis, 9 Januari 2025 - 20:39 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan usia pensiun pekerja diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan.

Merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun, usia pensiun pekerja saat ini adalah 59 tahun.

Umur tersebut hasil usia pensiun pada tahun 2025, setelah penyesuaian yang dilakukan tiga tahun sekali.

Dimana, dalam aturan tersebur, usia pensiun bertambah 1 tahun setiap 3 tahun berikutnya.

Aturan tersebut dimulai dari 2019 dengan usia pensiun 57 Tahun.

Kemudian 2022 menjadi 58 Tahun dan pada Tahun 2025 menjadi 59 Tahun.

"Usia pensiun pekerja pada tahun 2025 ini ditetapkan 59 tahun sesuai amanat PP Nomor 45 Tahun 2015, dan ke depan, usia pensiun pekerja akan terus dinaikkan hingga pada tahun 2043 nantinya usia pensiun 65 tahun," Kepala Biro Humas Kemnaker, Sunardi Manampiar Sinaga, dalam siaran persnya, Kamis (9/1/2025).

Ia menjelaskan, penetapan usia pensiun itu berdasarkan Hal ini didasarkan pada kajian mendalam terkait angka harapan hidup di Indonesia yang terus meningkat.

"Serta membaiknya kondisi kesehatan masyarakat dari tahun ke tahun," jelas dia.

Ia menekankan usia pensiun pekerja dimaknai sebagai batas usia maksimal untuk berhenti bekerja. 

Namun, batas usia ini tetap harus disesuaikan dengan karakteristik pekerjaan serta beban kerja yang terkadang membutuhkan energi lebih, kekuatan fisik, ketelitian dan aspek lainnya.

Ia menambahkan, saat pensiun, pekerja yang terdaftar dalam program Jaminan Pensiun (JP) berhak menerima manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan, baik saat masih bekerja maupun setelah tidak bekerja.

Manfaat JP dapat dicairkan ketika peserta memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau ahli waris bagi peserta yang meninggal dunia. (vsf)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
33:49
03:06
04:32
01:23
03:07
02:33
Viral