- ANTARA
Pegadaian Jadi Bank Emas Resmi Pertama di Indonesia, Bisa Deposito Hingga Titip Emas
Jakarta, tvOnenews.com - PT Pegadaian (Persero) kini memiliki kegiatan usaha baru, yakni bullion bank atau bank emas.
Izin usaha bank emas tersebut telah disetujui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui surat nomor S-325/PL.02/2024 yang duikeluarkan 23 Desember lalu.
Dengan izin itu, Pegadaian menjadi bank emas pertama di Indonesia.
"Kini Pegadaian menjadi perseroan pertama yang berhasil mendapatkan izin usaha tersebut di Indonesia," kata Direktur Utama PT Pegadaian Damar Latri Setiawan, melansir antara, Kamis (9/1/2025).
Adapun, dia mengatakan upaya membuat bank emas itu setelah dilakukannya dua tahun persiapan yang dilakukan sembari mengurus izin.
Dia menjelaskan, dengan keluarnya izin itu, Pegadaian mendapatkan izin usaha bank emas yang meliputi deposito emas, pinjam modal kerja emas, jasa titip emas korporasi hingga perdagangan emas.
Ia juga mengatakan bahwa selama ini komoditas emas memang menjadi inti bisnis perseroan melalui usaha gadai.
"Sudah 123 tahun Pegadaian hadir di tengah masyarakat, dengan berbagai improvement dan penyediaan berbagai produk gadai maupun nongadai. Gadai sebagai core bisnis, 90 persen masih didominasi oleh gadai emas," ujarnya. (ant/vsf)