Ilustrasi ASN..
Sumber :
  • Ilham Ariyansyah

Menpan RB Ungkap 400 Ribu Honorer di Ujung Tanduk, Padahal Resmi Dihapus Tapi Terancam Tidak Lolos PPPK, Nasib Mereka Kini Bergantung pada...

Kamis, 9 Januari 2025 - 22:09 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyatakan ada lebih dari 400 ribu honorer belum memiliki jaminan status pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Pan RB) Rini Widyantini mengonfirmasi angka tersebut sebanyak 443.712 honorer.

Mereka adalah honorer yang tidak lolos dalam seleksi PPPK 2024 tahap 1, serta yang tidak mendaftar.

Dijelaskannya, dari total 1,7an juta honorer, baru 1,3 juta yang diproyeksikan terserap menjadi PPPK melalui seleksi PPPK 2024 tahap 1.

Sebagaimana diketahui, pemerintah telah resmi memutuskan menghapus status tenaga honorer di seluruh instansi kepemerintahan mulai tahun 2025 ini.

Hal itu berlaku untuk instansi pemerintah di tingkat daerah hingga pusat.

Adapun, seleksi PPPK 2024 menjadi sarana membebaskan honorer dari ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat peniadaan honorer.

Untuk seleksi PPPK 2024 tahap 1 hasilnya sudah diumumkan, sedangkan untuk tahap 2 masih dalam proses pendaftaran peserta seleksi.

Karena itu, Rini Widyantini meminta agar 400 ribu honorer tersebut segera mendaftar di seleksi PPPK 2024 tahap 2.

"Saya minta kepada seluruh kepala daerah untuk menekankan dan mengonfirmasi data honorer untuk pendartaran seleksi tahap 2," kata dia, Kamis (9/1/2025).

Ia mengatakan ada peringatan khusus dari KemenPAN RB jika honorer tidak segera mendaftar.

Peringatan tersebut berkenaan dengan batas akhir pendaftaran yang akan selesai pada 15 Januari 2025 nanti.

Jika tidak mendaftar sebagai peserta seleksi PPPK, tentu honorer tidak bisa diangkat sebagai PPPK.

Dia bahkan mengungkapkan pihaknya tidak akan selesai dalam upaya menyelamatkan tenaga honorer, jika tidak ada keterlibatan langsung dari mereka. (vsf)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
33:49
03:06
04:32
01:23
03:07
02:33
Viral