Ilustrasi PNS..
Sumber :
  • Antara

Intip Gaji PNS 2025: Apakah Ada Kenaikan?

Jumat, 10 Januari 2025 - 08:03 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) direncanakan mengalami kenaikan pada 2025, sebagaimana tertuang dalam dokumen Kebijakan Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2025. 

Salah satu fokus kebijakan belanja pegawai tahun tersebut adalah peningkatan gaji PNS. Suharso Monoarfa, mantan Menteri PPN/Kepala Bappenas, pernah menyatakan bahwa kenaikan gaji ASN akan dilakukan secara bertahap, dengan prioritas pada kesejahteraan guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, serta anggota TNI dan Polri.

Meskipun sampai saat ini masih belum ada penjelasan lebih lanjut terkait kenaikan gaji, seluruh pihak saat ini diklaim akan segera berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan terkait pembahasan kenaikan gaji, mengingat hal tersebut penting untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai.

Rincian Gaji PNS Terbaru (2024)

Hingga adanya keputusan resmi, gaji PNS pada 2025 masih mengacu pada kebijakan sebelumnya. Pada 2024, gaji PNS mengalami kenaikan sebesar 8%, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024. Berikut rincian gaji PNS berdasarkan golongan yang berlaku sejak 1 Januari 2024:

Golongan I

  • Golongan Ia: Rp 1.685.700 - Rp 2.522.600

  • Golongan Ib: Rp 1.840.800 - Rp 2.670.700

  • Golongan Ic: Rp 1.918.700 - Rp 2.783.700

  • Golongan Id: Rp 1.999.900 - Rp 2.901.400

Golongan II

  • Golongan IIa: Rp 2.184.000 - Rp 3.643.400

  • Golongan IIb: Rp 2.385.000 - Rp 3.797.500

  • Golongan IIc: Rp 2.485.900 - Rp 3.958.200

  • Golongan IId: Rp 2.591.100 - Rp 4.125.600

Golongan III

  • Golongan IIIa: Rp 2.785.700 - Rp 4.575.200

  • Golongan IIIb: Rp 2.903.600 - Rp 4.768.800

  • Golongan IIIc: Rp 3.026.400 - Rp 4.970.500

  • Golongan IIId: Rp 3.154.400 - Rp 5.180.700

Golongan IV

  • Golongan IVa: Rp 3.287.800 - Rp 5.399.900

  • Golongan IVb: Rp 3.426.900 - Rp 5.628.300

  • Golongan IVc: Rp 3.571.900 - Rp 5.866.400

  • Golongan IVd: Rp 3.723.000 - Rp 6.114.500

  • Golongan IVe: Rp 3.880.400 - Rp 6.373.200

Gaji tersebut belum termasuk tunjangan yang diterima PNS setiap bulan, yang jumlahnya tergantung pada golongan, jabatan, dan instansi tempat bekerja.

Meski wacana kenaikan gaji PNS pada 2025 telah dimasukkan dalam dokumen KEM-PPKF, kepastian mengenai implementasinya masih menunggu pembahasan lebih lanjut antara pemerintah dan Kementerian Keuangan. Sementara itu, gaji PNS masih mengikuti kebijakan tahun 2024. (nsp)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
33:49
03:06
04:32
01:23
03:07
02:33
Viral