Konferensi pers Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kemenkeu di Jakarta, Jumat (10/1/2025)..
Sumber :
  • Antara

Cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan Bakal Belaku Semester II 2025, Batasan Gula Masih Dibahas

Jumat, 10 Januari 2025 - 21:21 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Pungutan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) rencananya akan mulai diterapkan pemerintah pada semester II-2025.

Hal itu disampaikan oleh Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, Nirwala Dwi Heryanto, dalam konferensi pers di Kantor Pusat DJBC Jakarta, Jumat (10/1/2025).

Sampai saat ini, batasan kadar gula untuk produk yang dikenakan cukai masih dalam tahap pembahasan.

"MBDK kalau sesuai jadwal direncanakan semester II-2025," kata Nirwala.

Dia melanjutkan, rincian mengenai pengenaan cukai MBDK akan dituangkan dalam aturan turunan, seperti melalui Peraturan Pemerintah (PP) atau Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Salah satu yang akan diatur adalah soal konsumsi gula tambahan.

Nirwala menegaskan cukai MBDK bertujuan untuk menekan konsumsi gula tambahan. Maka, pemerintah akan menentukan ambang batas atau threshold kadar gula.

Berita Terkait :
1
2 3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
33:49
03:06
04:32
01:23
03:07
02:33
Viral