Sumber :
- ANTARA
Ekonom: Kenaikan Usia Pensiun 59 Tahun Berpotensi Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi
Sabtu, 11 Januari 2025 - 08:59 WIB
Dengan skema ini, pekerja yang mencapai usia 59 tahun pada 2025 baru dapat menerima manfaat pensiun dari BPJS Ketenagakerjaan. Sementara, pekerja yang berusia 58 tahun pada tahun yang sama harus menunggu hingga 2026 untuk manfaat pensiun. (ant/nba)