iPhone 16 series.
Sumber :
  • apple.com

Meski iPhone 16 Belum Dijual Resmi, Bea Cukai Catat Ada 5.448 Unit Produk Apple Terbaru Masuk RI

Sabtu, 11 Januari 2025 - 10:36 WIB

Sementara, jika dalam pemeriksaan diketahui bahwa HP adalah barang penumpang non pribadi atau ditujukan untuk diperdagangkan, maka akan dikenakan bea masuk dan pajak.

Untuk barang bawaan pribadi, Pemerintah memberikan pembebasan bea masuk untuk nilai barang hingga 500 dolar AS.

Sedangkan untuk nilai barang di atas itu, penumpang dikenakan bea masuk untuk nilai lebihnya.

"Kalau iPhone 16 harganya Rp20 juta, misalnya, maka setelah dikurangi 500 dolar AS, atas kelebihannya dipungut bea masuk," jelas dia.

Dia merinci, biaya yang dikenakan terhadap barang terkait di antaranya bea masuk sebesar 10 persen, pajak pertambahan nilai (PPN) 11 persen (sesuai perhitungan dalam PMK 132/2024), dan pajak penghasilan (PPh). Bila memiliki NPWP, maka PPh yang dikenakan 10 persen. Sedangkan bila tak memiliki NPWP, dikenakan pajak 20 persen.

Chotibul mengatakan aturan itu berlaku di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) serta bandar udara internasional, seperti Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang; Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali; dan Bandara Kualanamu, Medan. (ant/rpi)

Berita Terkait :
1
2
3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:44
01:11
03:29
02:06
02:58
03:41
Viral