- Antara
KAI: Aturan Perjalanan Kereta Api Tetap Sama Meski Virus HMPV Masuk Indonesia
Jakarta, tvOnenews.com - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divisi Regional (Divre) I Sumatera Utara memastikan bahwa aturan perjalanan kereta api tidak mengalami perubahan meskipun Virus Human Metapneumovirus (HMPV) telah terdeteksi masuk ke Indonesia.
Manajer Humas PT KAI Divre I Sumut, Anwar Solikhin, menyatakan di Medan pada Minggu bahwa KAI selalu memprioritaskan keselamatan dan kenyamanan penumpang serta mengikuti seluruh ketentuan yang ditetapkan pemerintah.
Sebagai bagian dari layanan kesehatan, KAI Divre I Sumut telah menyediakan empat pos kesehatan di Stasiun Medan, Tebing Tinggi, Kisaran, dan Rantau Prapat. Selain itu, tersedia juga Klinik Kesehatan KAI di Binjai dan Siantar yang dapat dimanfaatkan penumpang untuk melakukan pemeriksaan kesehatan.
Dalam upaya pencegahan, KAI memastikan seluruh rangkaian kereta dibersihkan setiap hari, baik eksterior maupun interiornya, menggunakan bahan yang efektif membunuh kuman. Selain itu, fumigasi juga rutin dilakukan untuk memastikan kebersihan kereta.
KAI berkomitmen menyediakan transportasi yang sehat, aman, dan nyaman bagi penumpang. Hingga saat ini, tidak ada perubahan aturan terkait syarat perjalanan kereta api meskipun virus HMPV telah merebak.
Menurut Anwar, aturan naik kereta api tetap sama, yakni penumpang hanya perlu menunjukkan tiket boarding pass yang sesuai dengan identitas diri dan tujuan. Tidak diperlukan hasil tes kesehatan, sertifikat vaksin, maupun penggunaan masker selama perjalanan.
Namun, KAI mengimbau penumpang yang merasa kurang sehat untuk melakukan pemeriksaan kesehatan sebelum bepergian, serta disarankan menggunakan masker selama perjalanan demi kenyamanan bersama.
"Jika saat perjalanan menggunakan kereta api, penumpang merasa kurang sehat maka bisa langsung menghubungi petugas, agar bisa diarahkan untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan," ujar Anwar.
Lebih lanjut, KAI Divre I Sumut menegaskan kesiapannya mendukung setiap kebijakan baru yang dikeluarkan pemerintah terkait aturan perjalanan kereta api, jika diperlukan menyusul adanya virus HMPV. (ant/nsp)