- Istimewa
Oknum ASN Kemenperin Dipecat Usai Ketahuan Bikin Surat Perintah Kerja Palsu
"Kemenperin selama ini tidak tinggal diam, sudah juga melakukan investigasi internal pada Februari 2024 dan telah mencopot jabatan dan memecat yang bersangkutan agar tidak merugikan masyarakat lebih luas," tegasnya.
Terkait dengan tuduhan bahwa Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita yang dianggap memberi perintah pada oknum ASN tersebut untuk membuat SPK fiktif, ditegaskan tidak benar.
Pendelegasian kewenangan pengelolaan anggaran dari Menperin sebagai Pengguna Anggaran kepada Kuasa Pengguna Anggaran atau pengangkatan yang bersangkutan sebagai PPK di Direktorat Kimia Hilir, Ditjen IKFT telah sesuai dengan peraturan-peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Pengangkatan yang bersangkutan ditujukan untuk tugas sebagai PPK dalam pengelolaan anggaran pada Direktorat Kimia Hilir dan bukan memberi kewenangan atau tugas membuat SPK fiktif. Tuduhan terhadap Menperin adalah tuduhan tidak benar," tegasnya.
Febri menyebut perbuatan oknum ASN tersebut merupakan perbuatan pribadi tanpa ada perintah dari Menperin.
"Silakan ungkap bukti atas tuduhan tersebut. Kalau tidak ada bukti, maka kami mempertimbangkan proses hukum atas pihak-pihak yang melontarkan tuduhan yang tidak benar tersebut," tambahnya.
Pengembalian Uang