Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid resmi melantik artis Raline Shah sebagai staf khusus Komdigi..
Sumber :
  • tvOnenews.com/Adinda Ratna Safira

Raline Shah Dilantik Jadi Stafsus Menteri Komdigi, Segini Gaji dan Tunjangannya

Senin, 13 Januari 2025 - 12:42 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid melantik artis Raline Shah sebagai Staf Khusus Menteri. Reline Shah telah mengucap sumpah jabatan sebagai Staf Khusus Komdigi.

Adapun pelantikan ini telah ditetapkan dalam Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 1/TPA Tahun 2025 tentang pemberhentian dan pengangkatan dari dan dalam jabatan pimpinan tinggi madya di lingkungan Kementerian Komunikadi dan Digital.

“Dengan memanjatkan puji syukur pada Senin, 13 Januari 2025 saya Menteri Komunikasi dan Digital Republik Indonesia dengan ini secara resmi melantik saudara-saudara dalam jabatan yang baru di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Digital RI,” kata Meutya, Senin (13/1/2025).

Tugas Raline Shah sebagai Stafsus Menteri Komdigi

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 68 Tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian Negara, Staf Khusus bertanggung jawab dan diberhentikan oleh Menteri atau Menteri Koordinator.

Staf Khusus yang diangkat oleh Menteri atau Menteri Koordinator diberikan fasilitas jabatan tertinggi setara eselon I.b. Masa bakti paling lama sama dengan masa jabatan Menteri atau Menteri Koordinator yang bersangkutan.

"Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Staf Khusus diberikan paling tinggi setara dengan Jabatan Struktural eselon I.b atau Jabatan Pimpinan Tinggi Madya," tulis pasal 72 Perpres tersebut.

Berita Terkait :
1
2 3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:04
02:50
08:04
07:14
05:08
12:13
Viral