- Antara
Pedagang yang Jual Beras SPHP di Atas HPP Rp12.500 akan Kena Sanksi, Bapanas: Penerapannya Wajib
Jakarta, tvOnenews.com - Badan Pangan Nasional (Bapanas) menegaskan akan memberikan sanksi kepada pedagang yang menjual beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) di atas harga eceran tertinggi (HET) yang telah dipatok Rp12.500 per kilogram.
Hal itu disampaikan oleh Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Bapanas, I Gusti Ketut Astawa, dalam Sosialisasi SPHP di Jakarta, Selasa (14/1/2025).
"Ini adalah beras pemerintah, begitu beras pemerintah maka penerapan HET-nya menjadi wajib. Wajib dan jika dilanggar ada sanksi," katanya dikutip dari Antara.
Ketut menegaskan, seluruh pihak terkait khususnya pengecer harus mematuhi aturan yang berlaku untuk beras SPHP.
Pasalnya, harga beras yang diterima oleh konsumen harus dipastikan sesuai dengan HET.
Penyaluran beras SPHP adalah upaya pemerintah untuk menekan harga beras di pasaran. Oleh karenanya, Ketut menyampaikan tidak boleh ada permainan harga di tingkat pengecer.
Lebih lanjut, Ketut meminta Perum Bulog untuk selalu memantau Panel Harga Pangan Bapanas guna mengetahui wilayah mana saja yang mengalami kenaikan harga.
Tak hanya itu, Dinas Ketahanan Pangan Pemerintah Daerah juga diminta untuk lebih aktif melihat Panel Harga Pangan dan kondisi yang terjadi di wilayahnya masing-masing terkait dengan harga beras.
"Ini memastikan beras SPHP penetrasinya tepat sasaran, harganya juga tepat, sesuai dengan HET yang kita tetapkan, dan berdampak pada pengendalian atau penurunan harga di wilayah yang kita penetrasi," kata Ketut.
Penyaluran beras SPHP pada Januari dan Februari 2025 ditargetkan mencapai 300 ribu ton.
Penyaluran beras ini dilakukan melalui pengecer yang diprioritaskan dan dioptimalkan kepada pedagang eceran di pasar rakyat seluruh Indonesia, khususnya kabupaten/kota barometer inflasi.
Harga jual beras SPHP di Zona I (Jawa, Lampung, Sulawesi Selatan, Bali, NTB, Sulawesi) sebesar Rp12.500, Zona II (Lampung, Sulawesi Selatan, NTT, Kalimantan) Rp13.100 dan Zona III (Maluku, Papua) Rp13.500. (ant/rpi)