- ANTARA
Gaji PNS Naik pada 2025, Lolos CPNS 2024 Bisa Dapat Segini
Jakarta, tvOnenews.com - Gaji PNS dikabarkan akan kembali naik pada tahun 2025.
Kenaikan tersebut merujuk pada aturan yang tertuang dalam dekomen kebijakan Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2025 edisi pemuktahiran.
Dokumen tersebut mengatur kenaikan gaji ASN secara bertahap.
Rencana kenaikan gaji PNS itu juga sempat diucapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, saat pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Iya (kenaikan gaji PNS), disesuaikan," kata dia dalam antara pada Juli 2024, dikutip Selasa (14/1/2025).
Meski sudah direncanakan mengalami kenaikan, hingga kini pemerintah masih belum memberi keterangan mengenai tindak lanjut dokumen KEM-PPKF 2025 itu.
Adapun, gaji PNS saat ini, besarnya masih sama seperti tahun 2024 lalu.
Berikut rincian gaji PNS saat ini:
Golongan I
Golongan IA: Rp 1.685.700 - Rp 2.522.600
Golongan IB: Rp 1.840.800 - Rp 2.670.700
Golongan IC: Rp 1.918.700 - Rp 2.783.700
Golongan ID: Rp 1.999.900 - Rp 2.901.400
Golongan II
Golongan IIA: Rp 2.184.000 - Rp 3.633.400
Golongan IIB: Rp 2.385.000 - Rp 3.797.500
Golongan IIC: Rp 2.485.900 - Rp 3.958.200
Golongan IID: Rp 2.591.000 - Rp 4.125.600
Golongan III
Golongan IIIA: Rp 2.785.700 - Rp 4.575.200
Golongan IIIB: Rp 2.903.600 - Rp 4.768.800
Golongan IIIC: Rp 3.026.400 - Rp 4.970.500
Golongan IIID: Rp 3.154.400 - Rp 5.180.700
Golongan IV
Golongan IVA: Rp 3.287.800 - Rp 5.399.900
Golongan IVB: Rp 3.426.900 - Rp 5.628.300
Golongan IVC: Rp 3.571.900 - Rp 5.866.400
Golongan IVD: Rp 3.723.000 - Rp 6.114.500
Golongan IVE: Rp 3.880.400 - Rp 6.373.200
Sementara, untuk peserta CPNS 2024 yang dinyatakan lolos, nantinya akan mendapat gaji sebesar 80 persen dari gaji PNS.
Aturan tersebut merujuk pada PP Nomor 5 tahun 2024.
Sama halnya dengan PNS, besaran gaji CPNS 2024 akan disesuaikan dengan golongan masing-masing. (vsf)