Ilustrasi perumahan.
Sumber :
  • Kementerian PUPR

OJK Usul Pembentukan Konsorsium Asuransi Terkait Pelaksanaan Program 3 Juta Rumah: Ini Alasannya

Selasa, 14 Januari 2025 - 19:48 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengusulkan agar dibentuk konsorsium untuk mengelola jasa asuransi terkait dengan program 3 juta rumah yang akan diwujudkan pemerintah.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, Ogi Prastomiyono, menyampaikan bahwa usulan itu adalah merupakan hasil diskusi antara OJK dengan para pelaku jasa asuransi yang tergabung dalam Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) dan Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI).

"Akan lebih baik kalau itu dilakukan secara konsorsium, agar tidak dilakukan satu per satu (oleh masing-masing perusahaan)," kata Ogi Prastomiyono di Jakarta, Selasa (14/1/2025).

"Tapi sebuah konsorsium pertanggungan AJK (Asuransi Jiwa Kredit), maupun asuransi untuk perlindungan properti,” tambahnya.

Ia mengatakan, penyediaan asuransi merupakan bentuk perlindungan bagi masyarakat sebagai konsumen pembeli rumah dan debitur pembiayaan pembelian rumah.

Selain itu, asuransi juga dapat melindungi bank, lembaga pembiayaan, maupun lembaga keuangan lainnya yang bertindak sebagai kreditur dalam program pembangunan 3 juta rumah dari pemerintah.

“Industri perasuransian dapat terlibat di dalam proyek 3 juta rumah per tahun ini, apalagi kalau ini dilakukan selama 5 tahun, ekosistem itu harus dibangun sampai kepada perlindungan terhadap konsumen (debitur) maupun kreditur,” ujarnya.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:05
04:58
02:45
02:08
05:28
03:12
Viral