- ANTARA
Selamat! Pegawai Honorer Tak Lolos CASN Bisa Langsung Jadi PPPK Paruh Waktu, Cek Syarat dan Aturan Barunya
Jakarta, tvOnenews.com - Ada kabar bahagia bagi para pegawai honorer di tahun 2025. Pemerintah merilis aturan baru terkait kriteria pelamar untuk seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2024.
Keputusan ini tercantum dalam Keputusan Menteri PAN-RB 15/2025 yang mengatur Kriteria Pelamar Tambahan pada Seleksi PPPK bagi pegawai Non-ASN yang terdaftar di database Badan Kepegawaian Negara (BKN) serta mekanisme pengolahan nilai hasil pengadaan PPPK T.A 2024.
"Ketentuan terbaru ini berlaku untuk peserta yang melamar seleksi PPPK tahap II di instansi tempat mereka bekerja sesuai dengan database BKN, serta melamar pada jabatan yang sesuai dengan kualifikasi pendidikan dan jabatan yang sedang dijabat," tulis aturan tersebut.
Kriteria pelamar tambahan yang diatur dalam ketentuan baru ini mencakup beberapa poin penting. Pertama, pelamar yang tidak memenuhi syarat atau dinyatakan TMS pada seleksi administrasi pengadaan PPPK tahap I.
Kedua, pelamar yang tidak memenuhi syarat atau TMS pada seleksi administrasi pengadaan CPNS. Ketiga, pelamar yang belum pernah melamar dalam seleksi pengadaan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Terakhir, pelamar yang memenuhi syarat atau dinyatakan MS pada seleksi administrasi tetapi tidak mengikuti seleksi kompetensi pengadaan PPPK tahap I.
Selain itu, pelamar seleksi PPPK tahap II dengan kualifikasi pendidikan yang tidak sesuai dengan kebutuhan jabatan atau tidak tersedia formasi jabatan dapat melamar pada empat jenis jabatan yang telah ditentukan, yaitu: 1. Pengelola Umum Operasional, 2. Operator Layanan Operasional, 3. Pengelola Layanan Operasional, dan 4. Penata Layanan Operasional.