Sumber :
- ANTARA
Selamat! Pegawai Honorer Tak Lolos CASN Bisa Langsung Jadi PPPK Paruh Waktu, Cek Syarat dan Aturan Barunya
Rabu, 15 Januari 2025 - 09:39 WIB
Pemenuhan Kebutuhan
Untuk memenuhi kebutuhan yang belum terpenuhi setelah pelaksanaan seleksi PPPK tahap II, pelamar dengan jabatan dan kualifikasi pendidikan yang sama dari unit penempatan yang sama atau berbeda dapat mengisi posisi yang tersedia.
Ketentuan urutan kelulusan pelamar adalah sebagai berikut:
1. Pelamar prioritas
2. Eks-THK II
3. Pegawai yang terdaftar dalam pangkalan database BKN dan aktif bekerja di instansi pemerintah
4. Pegawai yang telah bekerja di instansi pemerintah secara terus menerus selama minimal dua tahun