- ANTARA
Selamat! Pegawai Honorer Tak Lolos CASN Bisa Langsung Jadi PPPK Paruh Waktu, Cek Syarat dan Aturan Barunya
Badan Kepegawaian Negara (BKN) menjelaskan bahwa keputusan untuk memperpanjang pendaftaran ini diambil guna memberikan kesempatan lebih bagi Tenaga Non-ASN yang memenuhi kriteria sesuai dengan Keputusan Menteri PANRB Nomor 634 Tahun 2024.
Kepala BKN juga mengingatkan setiap instansi untuk segera mengonfirmasi Tenaga Non-ASN yang memenuhi syarat agar dapat mendaftar dalam seleksi PPPK Tahap 2 melalui sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN).
BKN juga mengimbau calon pelamar untuk segera menyelesaikan proses pendaftaran mereka, mengingat waktu pendaftaran semakin mendekat.
Calon pelamar disarankan untuk tidak menunggu hingga mendekati batas akhir pendaftaran agar terhindar dari kemungkinan masalah teknis yang dapat muncul.
Lebih lanjut, BKN menekankan pentingnya bagi pelamar untuk selalu merujuk pada saluran resmi pemerintah dalam mencari informasi terkait seleksi ini. (nba)