- ANTARA
Selamat! Pegawai Honorer Tak Lolos CASN Bisa Langsung Jadi PPPK Paruh Waktu, Cek Syarat dan Aturan Barunya
Jakarta, tvOnenews.com - Ada kabar bahagia bagi para pegawai honorer di tahun 2025. Pemerintah merilis aturan baru terkait kriteria pelamar untuk seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2024.
Keputusan ini tercantum dalam Keputusan Menteri PAN-RB 15/2025 yang mengatur Kriteria Pelamar Tambahan pada Seleksi PPPK bagi pegawai Non-ASN yang terdaftar di database Badan Kepegawaian Negara (BKN) serta mekanisme pengolahan nilai hasil pengadaan PPPK T.A 2024.
"Ketentuan terbaru ini berlaku untuk peserta yang melamar seleksi PPPK tahap II di instansi tempat mereka bekerja sesuai dengan database BKN, serta melamar pada jabatan yang sesuai dengan kualifikasi pendidikan dan jabatan yang sedang dijabat," tulis aturan tersebut.
Kriteria pelamar tambahan yang diatur dalam ketentuan baru ini mencakup beberapa poin penting. Pertama, pelamar yang tidak memenuhi syarat atau dinyatakan TMS pada seleksi administrasi pengadaan PPPK tahap I.
Kedua, pelamar yang tidak memenuhi syarat atau TMS pada seleksi administrasi pengadaan CPNS. Ketiga, pelamar yang belum pernah melamar dalam seleksi pengadaan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Terakhir, pelamar yang memenuhi syarat atau dinyatakan MS pada seleksi administrasi tetapi tidak mengikuti seleksi kompetensi pengadaan PPPK tahap I.
Selain itu, pelamar seleksi PPPK tahap II dengan kualifikasi pendidikan yang tidak sesuai dengan kebutuhan jabatan atau tidak tersedia formasi jabatan dapat melamar pada empat jenis jabatan yang telah ditentukan, yaitu: 1. Pengelola Umum Operasional, 2. Operator Layanan Operasional, 3. Pengelola Layanan Operasional, dan 4. Penata Layanan Operasional.
Pemenuhan Kebutuhan
Untuk memenuhi kebutuhan yang belum terpenuhi setelah pelaksanaan seleksi PPPK tahap II, pelamar dengan jabatan dan kualifikasi pendidikan yang sama dari unit penempatan yang sama atau berbeda dapat mengisi posisi yang tersedia.
Ketentuan urutan kelulusan pelamar adalah sebagai berikut:
1. Pelamar prioritas
2. Eks-THK II
3. Pegawai yang terdaftar dalam pangkalan database BKN dan aktif bekerja di instansi pemerintah
4. Pegawai yang telah bekerja di instansi pemerintah secara terus menerus selama minimal dua tahun
5. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar dalam pangkalan data kelulusan PPG di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Di samping itu, pegawai non-ASN yang terdaftar dalam database BKN juga dapat diangkat menjadi PPPK paruh waktu.
Hal ini sesuai dengan Surat Menteri PANRB Nomor B/239/M.SM.01.00/2025 tertanggal 14 Januari 2024, dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Telah mengikuti seleksi CPNS T.A 2024 tetapi tidak lulus, atau
2. Telah mengikuti semua tahapan seleksi PPPK tahap I dan II tetapi tidak dapat mengisi lowongan yang tersedia. Dengan demikian, proses pengisian kebutuhan pegawai dapat dilakukan secara lebih fleksibel dan menyeluruh.
Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap 2 Ditutup Hari Ini
Pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap 2 akan ditutup pada hari ini, Rabu 15 Januari 2025 pukul 23.59 WIB.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) menjelaskan bahwa keputusan untuk memperpanjang pendaftaran ini diambil guna memberikan kesempatan lebih bagi Tenaga Non-ASN yang memenuhi kriteria sesuai dengan Keputusan Menteri PANRB Nomor 634 Tahun 2024.
Kepala BKN juga mengingatkan setiap instansi untuk segera mengonfirmasi Tenaga Non-ASN yang memenuhi syarat agar dapat mendaftar dalam seleksi PPPK Tahap 2 melalui sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN).
BKN juga mengimbau calon pelamar untuk segera menyelesaikan proses pendaftaran mereka, mengingat waktu pendaftaran semakin mendekat.
Calon pelamar disarankan untuk tidak menunggu hingga mendekati batas akhir pendaftaran agar terhindar dari kemungkinan masalah teknis yang dapat muncul.
Lebih lanjut, BKN menekankan pentingnya bagi pelamar untuk selalu merujuk pada saluran resmi pemerintah dalam mencari informasi terkait seleksi ini. (nba)