- YouTube/Kemenkeu
Sri Mulyani Bentuk Direktorat Baru, Fokus Awasi Akuntan hingga Konsultan Pajak, Ini Rinciannya
d.Direktorat Stabilitas Sistem Keuangan dan Sinkronisasi Kebijakan Sektor Keuangan
e.Direktorat Pembinaan dan Pengawasan Profesi Keuangan
f.Direktorat Kerja Sama Regional dan Bilateral
g.Direktorat Kerja Sama Multilateral dan Keuangan Berkelanjutan
Pada bagian ketujuh dalam PMK tersebut menjelaskan mengenai Direktorat Pembinaan dan Pengawasan Profesi Keuangan. Hal itu tertuang dalam pasal 1546. Pada pasal 1546 berbunyi:
(1)Direktorat Pembinaan dan Pengawasan Profesi Keuangan mempunyai tugas melaksanakan perumusan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi kebijakan teknis, pembinaan, pengembangan, pengawasan dan pelayanan atas profesi keuangan dan pengelolaan pelaporan keuangan dan bisnis.
(2)Profesi keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: