- YouTube/Kemenkeu
Sri Mulyani Bentuk Direktorat Baru, Fokus Awasi Akuntan hingga Konsultan Pajak, Ini Rinciannya
Pada pasal 1548 disebutkan kalau Direktorat Pembinaan dan Pengawasan Profesi Keuangan terdiri atas:
a.Subdirektorat Program dan Manajemen Pengetahuan
b.Subbagian Tata Usaha dan
c. Kelompok jabatan fungsional
Adapun terkait Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan diatur dalam Bab XIII mulai dari pasal 1495 hingga pasal 1569.
Ditjen mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang sektor keuangan, profesi keuangan, dan kerja sama internasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Nantinya Direktur Jenderal akan dibantu oleh Sekretariat Direktorat Jenderal, Direktorat Pengembangan Perbankan, Pasar Keuangan, dan Pembiayaan Lainnya, Direktorat Pengembangan Dana Pensiun, Asuransi, dan Aktuaria, serta Direktorat Stabilitas Sistem Keuangan dan Sinkronisasi Kebijakan Sektor Keuangan.