Menkeu Sri Mulyani di Konpers APBN KiTa.
Sumber :
  • YouTube/Kemenkeu

Sri Mulyani Bentuk Direktorat Baru, Fokus Awasi Akuntan hingga Konsultan Pajak, Ini Rinciannya

Rabu, 15 Januari 2025 - 11:19 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani resmi membentuk direktorat baru di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk membantu pengelolaan keuangan negara, khususnya dalam mengawasi profesi akuntan hingga konsultan pajak. 

Pembentukan direktorat itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 124 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan yang ditandatangani pada 30 Desember 2024 lalu.

Mengutip jdih.kemenkeu.go.id, Direktorat Pembinaan dan Pengawasan Profesi Keuangan tersebut berada di bawah Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan. Hal itu tertuang dalam bagian kedua, susunan organisasi pada pasal 1498. Pasal 1498 berbunyi:

Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan terdiri atas:

a.Sekretariat Direktorat Jenderal

b.Direktorat Pengembangan Perbankan, Pasar Keuangan, dan Pembiayaan Lainnya

c.Direktorat Pengembangan Dana Pensiun, Asuransi, dan Aktuaria

d.Direktorat Stabilitas Sistem Keuangan dan Sinkronisasi Kebijakan Sektor Keuangan

e.Direktorat Pembinaan dan Pengawasan Profesi Keuangan

f.Direktorat Kerja Sama Regional dan Bilateral

g.Direktorat Kerja Sama Multilateral dan Keuangan Berkelanjutan

Pada bagian ketujuh dalam PMK tersebut menjelaskan mengenai Direktorat Pembinaan dan Pengawasan Profesi Keuangan. Hal itu tertuang dalam pasal 1546. Pada pasal 1546 berbunyi:

(1)Direktorat Pembinaan dan Pengawasan Profesi Keuangan mempunyai tugas melaksanakan perumusan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi kebijakan teknis, pembinaan, pengembangan, pengawasan dan pelayanan atas profesi keuangan dan pengelolaan pelaporan keuangan dan bisnis.

(2)Profesi keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a.profesi di bidang akuntansi

b.profesi di bidang penilaian

c.profesi di bidang akturaria

d.profesi di bidang pajak

e.profesi di bidang kepabeanan

f.profesi di bidang Lelang, dan

g. profesi keuangan lainnya dan pihak lain yang ditentukan oleh menteri

Pada pasal 1548 disebutkan kalau Direktorat Pembinaan dan Pengawasan Profesi Keuangan terdiri atas:

a.Subdirektorat Program dan Manajemen Pengetahuan

b.Subbagian Tata Usaha dan

c. Kelompok jabatan fungsional

Adapun terkait Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan diatur dalam Bab XIII mulai dari pasal 1495 hingga pasal 1569. 

Ditjen mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang sektor keuangan, profesi keuangan, dan kerja sama internasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Nantinya Direktur Jenderal akan dibantu oleh Sekretariat Direktorat Jenderal, Direktorat Pengembangan Perbankan, Pasar Keuangan, dan Pembiayaan Lainnya, Direktorat Pengembangan Dana Pensiun, Asuransi, dan Aktuaria, serta Direktorat Stabilitas Sistem Keuangan dan Sinkronisasi Kebijakan Sektor Keuangan. 

Selain itu juga terdapat Direktorat Pembinaan dan Pengawasan Profesi Keuangan, Direktorat Kerja Sama Regional dan Bilateral, serta Direktorat Kerja Sama Multilateral dan Keuangan Berkelanjutan. 

Khusus Direktorat Pembinaan dan Pengawasan Profesi Keuangan, akan berfokus pada profesi di bidang akuntansi, pajak, kepabeanan, lelang, dan profesi lainnya yang ditentukan Menkeu.  

"Mempunyai tugas melaksanakan perumusan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi kebijakan teknis, pembinaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan atas profesi keuangan, dan pengelolaan pelaporan keuangan dan bisnis," tulis ayat (1) Pasal 1546.

Sri Mulyani juga memberikan wewenang kepada direktorat dalam pengenaan sanksi atas profesi keuangan dan kantor profesi keuangan. (nba)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
14:44
03:05
04:58
02:45
02:08
05:28
Viral