Sumber :
- ANTARA
Pendaftaran PPPK Tahap 2 Diperpanjang Lagi hingga 20 Januari 2025, Catat Syarat dan Cara Daftarnya
Kamis, 16 Januari 2025 - 11:36 WIB
Untuk bisa mendaftar seleksi PPPK Tahap 2, pelamar harus memenuhi menyiapkan sejumlah dokumen persyaratan yang diperlukan. Berikut dokumen syarat pendaftaran seleksi PPPK Tahap 2:
- Kartu Keluarga (KK)
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan dari Dinas
- Kependudukan dan Catatan Sipil
- Ijazah
- Transkrip Nilai
- Pasfoto
- Swafoto/selfie
Dokumen lain sesuai dengan ketentuan jenis seleksi dan instansi yang akan dilamar.
Setelah memiliki dokumen syarat pendaftaran tersebut, pelamar dapat mendaftar seleksi PPPK Tahap 2 2024 melalui SSCASN BKN pada link berikut sscasn.bkn.go.id.
Berikut cara pendaftaran PPPK Tahap 2:
- Buka laman SSCASN daftar-sscasn.bkn.go.id/akun dan buatlah akun pendaftaran
- Tuliskan data diri pelamar sesuai KTP, lalu masukkan kode Captcha dan tekan "Lanjutkan" Lengkapi data diri lainnya sesuai KTP dan ijazah, serta unggah scan KTP serta swafoto
- Isi password akun SSCASN
- Pastikan data sudah benar, kemudian klik "Selanjutnya" atau "Kembali" untuk mengubah data yang salah
- Setelah membuat akun, buka kembali portal SSCASN dan login dengan akun yang didaftarkan
- Pilih jenis seleksi "PPPK", instansi, dan jenis formasi yang ingin dilamar
- Kemudian, isi riwayat pekerjaan jika ada atau klik "Selanjutnya"
- Unggah dokumen pendaftaran sesuai ketentuan
- Simpan Kartu Pendaftaran PPPK yang didapatkan setelah pendaftaran untuk dipakai ketika pelamar akan mengikuti tes seleksi selanjutnya.