- Istimewa
Penampakan Uang Rp103,27 Miliar Hasil Bisnis Judi Online PT AJP dan Bos Judol FH, Pantaskah Tersangka Didenda Segini?
Penyidik diketahui menemukan aliran dana dari rekening penampungan judi online yang dikelola oleh individu berinisial OR, RF, MG, dan KB.
"Penyitaan ini merupakan langkah awal untuk memutus aliran dana ilegal dari perjudian online dan menyelamatkan aset negara dari tindak pidana ekonomi," tegas Helfi Assegaf.
- Istimewa
Helfi menegaskan, pemberantasan judi online alias judol dan pencucian uang adalah bagian dari komitmen pemerintahan Presiden Prabowo untuk menciptakan perekonomian yang bersih dan berkeadilan.
"Polri berkomitmen melaksanakan tugas ini dengan profesional dan berkolaborasi dengan instansi terkait untuk membangun Indonesia yang lebih baik," pungkasnya.
PT AJP dan FH dikenakan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU serta KUHP.