- Istimewa
Penampakan Uang Rp103,27 Miliar Hasil Bisnis Judi Online PT AJP dan Bos Judol FH, Pantaskah Tersangka Didenda Segini?
Jakarta, tvOnenews.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri memamerkan barang bukti berupa tumpukan uang tunai sebesar Rp103,2 miliar hasil bisnis judi online (judol).
Penampakan uang bernilai fantastis itu dihadirkan saat konferensi pers penetapan PT Arta Jaya Putra (AJP) dan bos judol inisial FH sebagai tersangka dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil bisnis judi online.
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf menjelaskan, PT AJP merupakan perusahaan properti yang mengelola Hotel Aruss di Semarang.
Sedangkan FH diketahui sebagai komisaris yang melakukan TPPU dengan cara membangun Hotel Aruss menggunakan uang judi online.
"Penetapan tersangka terhadap PT AJP dan FH dilakukan setelah penyidik mendapatkan dua alat bukti yang sah untuk kita tingkatkan statusnya menjadi tersangka," ucap Brigjen Helfi Assegaf saat jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (16/1/2025).
- Tangkapan layar
PT AJP sebagai korporasi yang diduga menerima aliran dana hasil perjudian online melalui rekening FH.
Dana ratusan miliar itu berasal dari rekening penampungan hasil perjudian online yang dikelola oleh platform seperti Dafabet, Agen 138, dan judi bola.
"PT AJP digunakan untuk menampung uang hasil judi online, yang kemudian dialihkan menjadi investasi pembangunan dan pengelolaan Hotel Aruss. Modus ini bertujuan menyamarkan asal-usul uang agar terlihat berasal dari sumber yang sah," kata Brigjen Helfi.
Helfi Assegaf membeberkan bahwa periode 2020-2022, PT AJP menerima dana sekitar Rp40,56 miliar dari lima rekening penampungan.
Uang itu dipakai untuk membangun hotel dan menjalankan operasionalnya.
Sedangkan, keuntungan dari hotel tersebut kembali mengalir ke rekening PT AJP dan FH.
Polri menyita uang senilai Rp 103,27 miliar dari 15 rekening milik FH dan PT AJP di Bank BCA selama proses penyidikan.
Penyidik diketahui menemukan aliran dana dari rekening penampungan judi online yang dikelola oleh individu berinisial OR, RF, MG, dan KB.
"Penyitaan ini merupakan langkah awal untuk memutus aliran dana ilegal dari perjudian online dan menyelamatkan aset negara dari tindak pidana ekonomi," tegas Helfi Assegaf.
- Istimewa
Helfi menegaskan, pemberantasan judi online alias judol dan pencucian uang adalah bagian dari komitmen pemerintahan Presiden Prabowo untuk menciptakan perekonomian yang bersih dan berkeadilan.
"Polri berkomitmen melaksanakan tugas ini dengan profesional dan berkolaborasi dengan instansi terkait untuk membangun Indonesia yang lebih baik," pungkasnya.
PT AJP dan FH dikenakan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU serta KUHP.
PT AJP sebagai korporasi diganjar ancaman denda hingga Rp100 miliar. Sedangkan, FH terancam hukuman 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar. (rpi)