Sumber :
- VIVA.co.id
Kemenkeu Punya Direktorat Baru, Berikut Tugasnya
Kamis, 16 Januari 2025 - 17:42 WIB
Jakarta, tvOnenews.com - Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan (DJSPSK) yang akan dibentuk oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) nantinya bakal mengawasi profesi keuangan.
Sebelumnya, tugas itu diamanatkan kepada Direktorat Pembinaan dan Pengawasan Profesi Keuangan.
Saat ini, Direktorat Pembinaan dan Pengawasan Profesi Keuangan Kemenkeu menjalankan tugas perumusan hingga evaluasi kebijakan, pembinaan hingga pengawasan profesi keuangan, serta pengelolaan pelaporan keuangan dan bisnis.
Adapun profesi keuangan yang dimaksud di antaranya profesi di bidang akuntansi, penilaian, aktuaria, pajak, kepabeanan, lelang, dan profesi keuangan lainnya dan pihak lain yang ditentukan oleh menteri.
Direktorat itu nantinya terdiri atas Subdirektorat Program dan Manajemen Pengetahuan, Subbagian Tata Usaha, dan kelompok jabatan fungsional.
Adapun aturan rinci mengenai tugas Direktorat Pembinaan dan Pengawasan Profesi Keuangan tertuang dalam MK 124/2024.