- VIVA.co.id
Kemenkeu Punya Direktorat Baru, Berikut Tugasnya
Untuk informasi, DJSPSK merupakan ditjen baru yang dibentuk sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Deni Surjantoro menjelaskan arahan Presiden itu telah ditindaklanjuti dengan penerbitan PMK 124/2024 yang merinci struktur organisasi baru Kemenkeu.
Sebelumnya, wewenang perumusan kebijakan, pembinaan, pengembangan, dan pengawasan profesi keuangan ditugaskan kepada Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK), yang bertanggung jawab kepada menteri keuangan melalui sekretaris jenderal. Ketentuan itu diatur dalam PMK 118/2021 yang diperbarui dalam PMK 135/2023.
Sedangkan dalam PMK 124/2024, yang menggugurkan PMK sebelumnya, PPPK dihapus dari susunan organisasi Kemenkeu.
Selain membawahi Direktorat Pembinaan dan Pengawasan Profesi Keuangan, DJSPSK juga menaungi Sekretariat Direktorat Jenderal; Direktorat Pengembangan Perbankan, Pasar Keuangan, dan Pembiayaan Lainnya; Direktorat Pengembangan Dana Pensiun, Asuransi, dan Aktuaria; Direktorat Stabilitas Sistem Keuangan dan Sinkronisasi Kebijakan Sektor Keuangan; Direktorat Kerja Sama Regional dan Bilateral; serta Direktorat Kerja Sama Multilateral dan Keuangan Berkelanjutan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan waktu satu tahun untuk persiapan pembentukan ditjen baru tersebut, termasuk kelengkapan infrastruktur organisasi (informasi jabatan, uraian jabatan, proses bisnis/SOP, dll), penganggaran, sarana prasarana, serta sumber daya manusia. (ant/vsf)