- Tim TvOne/PMI
KDEI Taipei Luncurkan Dua Sistem Layanan Ketenagakerjaan untuk PMI
Jakarta, tvOnenews.com - Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI) Taipei resmi meluncurkan dua sistem layanan digital baru untuk Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Taiwan, yakni sistem Endorsement v3.0 dan Sistem Informasi Pendataan Kontrak (SIPKON) v2.0.
Kepala KDEI Taipei, Arif Sulistiyo, dalam pernyataan yang dikonfirmasi di Jakarta pada Kamis, menjelaskan bahwa transformasi digital melalui dua sistem ini bertujuan mempercepat proses layanan, memastikan tarif sesuai regulasi, dan melindungi hak-hak PMI.
“Kami berkomitmen memberikan layanan yang tidak hanya efektif, tetapi juga adil bagi semua pihak. Sistem ini menghilangkan peluang bagi mitra usaha penempatan PMI untuk membebankan biaya tambahan yang tidak wajar dalam proses perpanjangan kontrak kerja dan memastikan hak- hak PMI terlindungi dengan baik,” ujar Arif.
Peluncuran kedua sistem ini dilakukan bersamaan dengan kegiatan sosialisasi di Exhibition Hall KDEI Taipei, yang dihadiri oleh lebih dari 150 mitra usaha penempatan PMI.
Arif menegaskan bahwa mitra usaha penempatan PMI harus mematuhi tarif sesuai peraturan. KDEI juga sedang merancang mekanisme sanksi bagi mitra usaha yang melanggar.
“Kami ingin memastikan bahwa mitra usaha penempatan PMI yang bekerja sama dengan kami adalah mereka yang benar-benar mematuhi standar etika dan profesionalisme. Langkah ini akan meningkatkan kepercayaan PMI terhadap layanan KDEI dan mitra usaha penempatan PMI yang bersangkutan,” tambahnya.
Keunggulan Sistem Baru
Sistem Endorsement v3.0: Memungkinkan PMI mengajukan dokumen secara daring tanpa harus datang langsung ke Kantor KDEI. Layanan ini dapat diakses melalui jaringan gerai swalayan seperti 7-Eleven, Family Mart, Hi-Life, dan OK Mart di Taiwan. Proses ini sepenuhnya digital, sehingga lebih hemat waktu dan biaya transportasi bagi PMI.
SIPKON v2.0: Mempercepat perpanjangan kontrak kerja PMI serta meningkatkan pendataan formal. Layanan ini mencakup perpanjangan kontrak tanpa pulang (PKTP), pekerja teknis menengah (PTM) di Taiwan, dan PTM di Indonesia. Sistem ini juga memastikan PMI tetap terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan dan Sistem Komputerisasi Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (Sisko P2MI).
Sistem baru ini dirancang untuk menjamin transparansi transaksi dan efisiensi pengurusan dokumen. Dengan pencatatan kontrak yang lebih akurat, risiko PMI kehilangan akses ke perlindungan sosial seperti Jaminan Kematian dan Jaminan Hari Tua dapat diminimalkan.
KDEI Taipei memberikan masa transisi hingga 3 Maret 2025 sebelum sistem lama (Endorsement v2.0 dan SIPKON v1.0) dihentikan. Selama periode ini, pengguna diimbau menyelesaikan dokumen mereka melalui sistem lama agar tidak menghadapi kendala saat beralih.
KDEI juga menyediakan saluran komunikasi khusus untuk membantu pengguna selama masa transisi.
“Kami ingin memastikan bahwa seluruh pihak dapat beradaptasi dengan sistem baru ini tanpa hambatan berarti. Kerja sama antara KDEI Taipei, PMI, mitra usaha penempatan PMI, dan pemberi kerja sangat penting untuk keberhasilan implementasi sistem baru,” pungkas Arif. (ant/nsp)