Ilustrasi aplikasi TikTok.
Sumber :
  • istimewa

TikTok Resmi Diblokir di AS Hari Ini, CapCut Ikut Dihapus

Minggu, 19 Januari 2025 - 13:33 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Aplikasi TikTok tidak lagi dapat diakses di Amerika Serikat (AS) setelah undang-undang mengenai pelarangan platform tersebut mulai diberlakukan pada hari ini, Minggu 19 Januari 2025.

Menurut laporan The Verge, TikTok telah dihapus dari toko aplikasi Apple dan Google dan tidak tersedia lagi di web. Pengguna yang membuka aplikasi itu juga diblokir dan tidak bisa menonton video.

TikTok mulai memblokir akses pengguna di AS mulai Sabtu (18/1/2025) sekitar pukul 22.30 waktu setempat, memunculkan pesan yang menyebutkan bahwa layanan TikTok tidak tersedia saat ini.

"Undang-undang yang melarang TikTok telah diberlakukan di AS. Sayangnya, itu berarti Anda tidak dapat menggunakan TikTok untuk saat ini," demikian isi pemberitahuan yang muncul.

Dalam pesannya, TikTok juga menyampaikan bahwa presiden terpilih Donald Trump telah mengindikasikan bahwa ia akan bekerja sama dengan perusahaan untuk menemukan solusi guna memulihkan TikTok setelah menjabat.

Penghentian layanan TikTok berdampak pada 170 juta orang pengguna aplikasi itu di AS. Pemerintahan Presiden Joe Biden menyatakan akan menyerahkan tanggung jawab penegakan hukum mengenai pemblokiran TikTok kepada pemerintahan presiden selanjutnya. 

Namun, TikTok bersikeras bahwa tanpa jaminan yang lebih jelas mereka harus menutup layanannya di AS.
TikTok menyampaikan kepada karyawannya bahwa perusahaan sedang mengupayakan agar akses layanan tidak harus ditutup.

Dalam surel kepada karyawan pada Sabtu (18/1) sekitar pukul 21.00, TikTok menyampaikan bahwa Trump telah mengindikasikan bahwa ia akan bekerja sama dengan perusahaan untuk menemukan solusi guna mengaktifkan kembali TikTok setelah ia menjabat pada 20 Januari 2025.

TikTok pada Sabtu (18/1) malam menyampaikan pesan peringatan kepada penggunanya mengenai pemblokiran aplikasi.

"Kami menyesalkan bahwa undang-undang AS yang melarang TikTok akan mulai berlaku pada tanggal 19 Januari dan memaksa kami untuk menghentikan layanan kami sementara," kata perusahaan.

Selain itu, perusahaan menyatakan bahwa mereka sedang berupaya memulihkan layanan di Amerika Serikat sesegera mungkin.

Selain TikTok, layanan lain milik perusahaan induk TikTok, ByteDance, seperti CapCut dan platform Lemon8 juga tidak bisa diakses.

Undang-undang pelarangan atau divestasi yang berlaku mulai Minggu (19/1) secara efektif melarang TikTok, kecuali ByteDance menjual sebagian besar sahamnya di perusahaan tersebut.

Namun, ByteDance tidak menunjukkan tanda-tanda bersedia menjual sahamnya, bahkan saat tenggat waktu semakin dekat.

Sebaliknya, TikTok menggugat pemerintah berkenaan dengan penerapan undang-undang tersebut, tetapi kalah di Mahkamah Agung. (ant/nba)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
06:08
10:15
01:40
02:37
01:56
04:07
Viral