Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq (tengah) dan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni (kedua kiri) dalam peluncuran perdagangan karbon internasional di Bursa Efek Indonesia.
Sumber :
  • ANTARA

Indonesia Resmi Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional, Perkuat Strategi Capai Target Iklim Nasional

Senin, 20 Januari 2025 - 10:31 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Indonesia resmi memulai perdagangan karbon internasional dengan peluncuran di Bursa Efek Indonesia (BEI) di Jakarta  sebagai bagian dari upaya mencapai target iklim nasional.

Menteri Lingkungan Hidup (LH)/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Hanif Faisol Nurofiq mengatakan, langkah itu diambil untuk mendukung aksi nyata demi mencapai target iklim Indonesia yang tertuang dalam dokumen Nationally Determined Contribution (NDC).

"Pemerintah Indonesia tengah berupaya untuk mencapai target NDC, salah satunya melalui implementasi mekanisme nilai ekonomi karbon, termasuk perdagangan karbon," kata Hanif, Senin (20/1/2025).

Selain perdagangan karbon, Indonesia juga mendukung upaya pendanaan iklim dengan pembayaran berbasis kinerja yang sudah dilakukan dengan beberapa pihak dan dilakukan berdasarkan perkembangan teknologi.

Hanif memastikan perdagangan karbon internasional ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2021 Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon untuk Pencapaian Target Kontribusi yang Ditetapkan Secara Nasional dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca dalam Pembangunan Nasional.

Pemerintah juga sudah memperkuat Sistem Registri Nasional (SRN) dalam bagian dari peluncuran perdagangan karbon internasional, selain juga infrastruktur dan instrumen lain termasuk Standar Pengukuran, Pelaporan dan Verifikasi (Measurement, Reporting, and Verification/MRV) serta Sertifikat Pengurangan Emisi - Gas Rumah Kaca (SPE-GRK).

"Dengan elemen-elemen tersebut, bisa dipastikan sertifikat pengurangan emisi yang dikeluarkan Indonesia memiliki integritas yang tinggi," kata Menteri LH.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
04:54
07:23
04:18
05:59
01:56
05:46
Viral