Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sumber :
  • ANTARA

Modal Tak Cukup, Izin Usaha PT Sarana Riau Ventura Dicabut

Senin, 20 Januari 2025 - 11:21 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Sarana Riau Ventura (SRV) di Pekanbaru, Riau, karena tidak mampu memenuhi ketentuan ekuitas minimum hingga tanggal jatuh tempo Sanksi Pembekuan Kegiatan Usaha berakhir.

Keputusan itu ditetapkan melalui Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-1/D.06/2025 tanggal 16 Januari 2025. 

“Sebelum keputusan pencabutan izin usaha, PT SRV telah dikenakan sanksi administratif berupa Pembekuan Kegiatan Usaha atas pelanggaran ketentuan terkait ekuitas minimum,” kata Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi, Senin (20/1/2025).

OJK telah memberikan waktu yang cukup bagi PT SRV untuk melaksanakan langkah-langkah strategis untuk pemenuhan ketentuan ekuitas minimum.

Namun, sampai dengan batas waktu yang telah disetujui, tidak terdapat penyelesaian permasalahan atas permasalah tersebut.

Oleh sebab itu, PT SRV dikenakan sanksi pencabutan izin usaha sesuai dengan ketentuan Pasal 33 ayat (2) huruf a POJK Nomor 35 Tahun 2015 juncto Pasal 116 POJK Nomor 25 Tahun 2023.

Selanjutnya, Pasal 59 ayat (11) POJK 35/2015 juncto Pasal 118 ayat (15) POJK 25/2023, Pasal 119 ayat (13) POJK 25/2023, Pasal 143 POJK 25/2023, serta Pasal 144 POJK 25/2023.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
04:54
07:23
04:18
05:59
01:56
05:46
Viral