Sumber :
- BKN
Peserta Lolos CPNS 2024 Mengundurkan Diri Sebelum Pengisian DRH Dapat Sanksi Blacklist? Simak Aturannya
Senin, 20 Januari 2025 - 16:40 WIB
Jakarta, tvOnenews.com - BKN memberikan penjelasan mengenai sanksi pengunduran diri peserta lolos CPNS 2024 yang dilakukan sebelum tahap pengisisan daftar riwayat hidup (DRH).
Sebagaimana diketahui ramai pertanyaan di media sosial tentang sanksi pengunduran diri peserta CPNS 2024 yang telah dinyatakan lolos.
Pengunduran diri itu dilakukan sebelum tahap pengisian DRH.
Pengisian DRH sendiri adalah proses pengisian daftar riwayat hidup nomor induk kepegawaian CPNS.
DRH merupakan dokumen penting yang harus diisi oleh peserta yang dinyatakan lolos seleksi CPNS.
Untuk seleksi saat ini, pengisian DRH dilakukan pada 23 Januari hingga 21 Februari 2025.