DPR Kebut Pembahasan RUU Minerba, Perguruan Tinggi dan UMKM Akan Susul Ormas Kantongi Restu Kelola Tambang.
Sumber :
  • tvOnenews.com/Syifa Aulia

DPR Kebut Pembahasan RUU Minerba, Perguruan Tinggi dan UMKM Akan Susul Ormas Kantongi Restu Kelola Tambang

Senin, 20 Januari 2025 - 17:07 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI melakukan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Miberba).

Pembahasan RUU Minerba dilakukan dalam rapat di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Senin (20/1/2025).

Dalam rancangan tersebut, pihak yang nantinya bisa mendapat izin usaha pertambangan tidak hanya organisasi masyarakat (ormas) keagamaan.

Perguruan tinggi dan UMKM juga akan diusulkan untik bisa mendapat izin usaha kelola tambang.

Tim Ahli Baleg DPR RI mengatakan wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) untuk perguruan tinggi dan UMKM akan ditambahkan pada Pasal 51.

"Berikutnya, penambahan pasal 51A ayat 1, WIUP mineral logam dapat diberikan kepada perguruan tinggi dengan cara prioritas. Jadi di luar diberikan kepada ormas keagamaan juga bisa diberikan kepada perguruan tinggi,” kata Tim Ahli Baleg DPR.

Adapun bunyi Pasal 51A, yaitu:

Berita Terkait :
1
2 3 4 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
04:54
07:23
04:18
05:59
01:56
05:46
Viral