Sumber :
- tvOnenews.com/Syifa Aulia
DPR Kebut Pembahasan RUU Minerba, Perguruan Tinggi dan UMKM Akan Susul Ormas Kantongi Restu Kelola Tambang
Senin, 20 Januari 2025 - 17:07 WIB
(1) WIUP mineral logam dalam rangka hilirisasi dapat diberikan kepada badan usaha swasta dengan cara prioritas
(2) Pemberian dengan cara prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan:
a. luas WIUP Mineral logam;
b. peningkatan tenaga kerja di dalam negeri;
c. jumlah investasi; dan/atau
d. peningkatan nilai tambah dan pemenuhan rantai pasok dalam negeri dan/atau global.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian WIUP mineral logam dengan cara prioritas dalam rangka hilirisasi diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.