DPR Kebut Pembahasan RUU Minerba, Perguruan Tinggi dan UMKM Akan Susul Ormas Kantongi Restu Kelola Tambang.
Sumber :
  • tvOnenews.com/Syifa Aulia

DPR Kebut Pembahasan RUU Minerba, Perguruan Tinggi dan UMKM Akan Susul Ormas Kantongi Restu Kelola Tambang

Senin, 20 Januari 2025 - 17:07 WIB

(1) WIUP mineral logam dalam rangka hilirisasi dapat diberikan kepada badan usaha swasta dengan cara prioritas

(2) Pemberian dengan cara prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan:

a. luas WIUP Mineral logam;

b. peningkatan tenaga kerja di dalam negeri;

c. jumlah investasi; dan/atau

d. peningkatan nilai tambah dan pemenuhan rantai pasok dalam negeri dan/atau global.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian WIUP mineral logam dengan cara prioritas dalam rangka hilirisasi diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.

Berita Terkait :
1 2
3
4 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
04:54
07:23
04:18
05:59
01:56
05:46
Viral