- tvOnenews.com/Syifa Aulia
DPR Urai Syarat Perguruan Tinggi yang Ingin Kelola Tambang
Jakarta, tvOnenews.com - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, mengatakan perguruan tinggi yang mendapat izin pengelolaan tambang harus memiliki badan usaha.
Saat ini, Baleg sedang dalam pembahasan terkait mekanisme pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk perguruan tinggi yang ingin mengelola tambang.
Nantinya, pemberian IUP kepada perguruan tinggi akan memiliki pola yang hampir sama seperti pemberian IUP ke organisasi masyarakat (ormas) keagamaan.
“Ya tentu (wajib punya badan usaha), ya itu makanya yang sekarang sedang kita bahas, kita atur ya, polanya hampir sama ya (dengan pemberian IUP ormas keagamaan),” kata Doli di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Senin (20/1/2025).
Doli menjelaskan selama ini pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) melalui sistem lelang. Namun, pemerintah ke depannya akan memberikan izin tersebut kepada pihak yang lebih prioritas.
“Nah, kalau nanti misalnya pemberian prioritas siapa yang dikedepankan, apakah institusi ormas atau perguruan tingginya langsung, atau harus dengan berbadan hukum. Itu yang sekarang kita bahas,” ujarnya.