DPR: Perguruan Tinggi yang Ingin Kelola Tambang Harus Punya Badan Usaha.
Sumber :
  • tvOnenews.com/Syifa Aulia

DPR Urai Syarat Perguruan Tinggi yang Ingin Kelola Tambang

Senin, 20 Januari 2025 - 19:38 WIB

Tim Ahli Baleg DPR RI mengatakan WIUP untuk perguruan tinggi akan ditambahkan pada Pasal 51A.

"Berikutnya, penambahan pasal 51A ayat 1, WIUP mineral logam dapat diberikan kepada perguruan tinggi dengan cara prioritas. Jadi di luar diberikan kepada ormas keagamaan juga bisa diberikan kepada perguruan tinggi,” kata Tim Ahli Baleg DPR dalam rapat di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Senin (20/1/2025).

Adapun bunyi Pasal 51A, yaitu:

(1) WIUP Mineral logam dapat diberikan kepada perguruan tinggi dengan cara prioritas.

(2) Pemberian dengan cara prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan:

a. luas WIUP mineral logam;

b. akreditasi perguruan tinggi dengan status paling rendah B; dan/atau

Berita Terkait :
1
2
3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
04:54
07:23
04:18
05:59
01:56
05:46
Viral