Sumber :
- tvOnenews.com/Syifa Aulia
DPR Urai Syarat Perguruan Tinggi yang Ingin Kelola Tambang
Senin, 20 Januari 2025 - 19:38 WIB
Tim Ahli Baleg DPR RI mengatakan WIUP untuk perguruan tinggi akan ditambahkan pada Pasal 51A.
"Berikutnya, penambahan pasal 51A ayat 1, WIUP mineral logam dapat diberikan kepada perguruan tinggi dengan cara prioritas. Jadi di luar diberikan kepada ormas keagamaan juga bisa diberikan kepada perguruan tinggi,” kata Tim Ahli Baleg DPR dalam rapat di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Senin (20/1/2025).
Adapun bunyi Pasal 51A, yaitu:
(1) WIUP Mineral logam dapat diberikan kepada perguruan tinggi dengan cara prioritas.
(2) Pemberian dengan cara prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan:
a. luas WIUP mineral logam;
b. akreditasi perguruan tinggi dengan status paling rendah B; dan/atau