DPR: Perguruan Tinggi yang Ingin Kelola Tambang Harus Punya Badan Usaha.
Sumber :
  • tvOnenews.com/Syifa Aulia

DPR Urai Syarat Perguruan Tinggi yang Ingin Kelola Tambang

Senin, 20 Januari 2025 - 19:38 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, mengatakan perguruan tinggi yang mendapat izin pengelolaan tambang harus memiliki badan usaha.

Saat ini, Baleg sedang dalam pembahasan terkait mekanisme pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk perguruan tinggi yang ingin mengelola tambang.

Nantinya, pemberian IUP kepada perguruan tinggi akan memiliki pola yang hampir sama seperti pemberian IUP ke organisasi masyarakat (ormas) keagamaan.

“Ya tentu (wajib punya badan usaha), ya itu makanya yang sekarang sedang kita bahas, kita atur ya, polanya hampir sama ya (dengan pemberian IUP ormas keagamaan),” kata Doli di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Senin (20/1/2025).

Doli menjelaskan selama ini pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) melalui sistem lelang. Namun, pemerintah ke depannya akan memberikan izin tersebut kepada pihak yang lebih prioritas.

“Nah, kalau nanti misalnya pemberian prioritas siapa yang dikedepankan, apakah institusi ormas atau perguruan tingginya langsung, atau harus dengan berbadan hukum. Itu yang sekarang kita bahas,” ujarnya.

Tim Ahli Baleg DPR RI mengatakan WIUP untuk perguruan tinggi akan ditambahkan pada Pasal 51A.

"Berikutnya, penambahan pasal 51A ayat 1, WIUP mineral logam dapat diberikan kepada perguruan tinggi dengan cara prioritas. Jadi di luar diberikan kepada ormas keagamaan juga bisa diberikan kepada perguruan tinggi,” kata Tim Ahli Baleg DPR dalam rapat di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Senin (20/1/2025).

Adapun bunyi Pasal 51A, yaitu:

(1) WIUP Mineral logam dapat diberikan kepada perguruan tinggi dengan cara prioritas.

(2) Pemberian dengan cara prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan:

a. luas WIUP mineral logam;

b. akreditasi perguruan tinggi dengan status paling rendah B; dan/atau

c. peningkatan akses dan layanan pendidikan bagi masyarakat.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian WIUP Mineral logam dengan cara prioritas kepada perguruan tinggi diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.

(saa/vsf)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
04:54
07:23
04:18
05:59
01:56
05:46
Viral