Polri Ringkus Admin Hingga Manajer Situs Judol Internasional, Amankan Barang Bukti Rp1,6 Miliar.
Sumber :
  • tvOnenews.com/Rika Pangesti

Polri Ringkus Admin Hingga Manajer Sindikat Judol Internasional, Amankan Rp1,6 Miliar

Senin, 20 Januari 2025 - 21:22 WIB

Kemudian, Pasal 82 dan atau Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tidak Pidana Transfer Dana dan atau Pasal 3, Pasal 4 , Pasal 5 Juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tidak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan atau Pasal 303 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun.

(rpi/vsf)

Berita Terkait :
1 2 3
4
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:00
09:08
01:54
03:05
36:54
04:00
Viral