Ilustrasi pinjol ilegal menawarkan dana untuk main judi online.
Sumber :
  • Freepik

DPD RI Minta OJK Gencar Edukasi Pelajar Soal Pinjol

Senin, 20 Januari 2025 - 21:39 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Komisi IV Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI meminta Otoritas Jasa Keuangan menggencarkan edukasi keuangan kepada masyarakat terkait pinjaman daring atau pinjaman online alias pinjol.

"Kami berharap edukasi keuangan kepada masyarakat terus dilanjutkan, sehingga masyarakat bisa terdidik terkait pinjaman daring," ujar Ketua Komisi IV DPD RI Ahmad Nawardi saat melakukan kunjungan kerja Komite IV DPD RI, di Medan, Senin (20/1/2025).

"Apalagi, adanya edukasi terhadap santri, petani, guru, dan banyak masyarakat ini sangat menarik. Karena banyak memberikan pemahaman tentang mengelola keuangan," ujar dia lagi.

Ia mengatakan edukasi keuangan ini sangat baik, agar masyarakat tidak terjerat dengan pinjaman daring.

Karena, mayoritas yang meminjam itu tidak memahami mengolah keuangan.

"Sehingga, pinjaman daring itu bukan untuk investasi atau usaha, melainkan ada kasus digunakan untuk pinjaman daring, ini sama halnya 'gali lubang tutup lubang'," katanya pula.

Dia menjelaskan, OJK telah mengeluarkan surat edaran tentang syarat terkait pinjaman daring, harus minimal 18 tahun, yang sudah bekerja atau berkeluarga, punya pendapatan minimal Rp3 juta per bulan.

"Selain itu, juga ada yang mulai ditutup bagi siswa mampu mahasiswa yang melakukan pinjaman daring," katanya.

Dia mengatakan ada langkah terkait kredit macet pinjaman daring ini, yang langsung bisa konsultasi ke OJK untuk mencari solusi.

"Untuk itu, perlu dimediasi dan restrukturisasi, sehingga kedua belah pihak saling menguntungkan," kata dia.(ant/vsf)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
11:08
01:50
00:52
14:17
10:10
01:13
Viral