- tim tvOne - Wawan Sugiarto
Pemerintah Batasi Angkutan Barang Selama Isra Miraj Hingga Imlek, Simak Tanggal Pemberlakuan dan Ruas Jalannya
Jakarta, tvOnenews.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bersama Korlantas Polri dan Kementerian Pekerjaan Umum berencana akan mengatur angkutan barang selama libur panjang Isra Miraj hingga Tahun Baru Imlek 2025.
Ketiga instansi itu telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Libur Panjang Memperingati Isra Miraj Nabi Muhammad SAW dan Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili Tahun 2025.
"Dengan SKB ini maka perjalanan di libur panjang Isra Miraj dan Imlek nanti akan mengalami pengaturan juga pembatasan demi keselamatan, keamanan, kenyamanan serta ketertiban bersama. Salah satunya ada pada aturan kendaraan angkutan barang," kata Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Ahmad Yani, Senin (20/1/2025).
Dia menyampaikan SKB tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Libur Panjang Memperingati Isra Miraj Nabi Muhammad SAW dan Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili Tahun 2025, tertanggal 20 Januari 2025 yang di dalamnya mengatur operasional kendaraan angkutan barang.
Penandatanganan SKB Nomor: KP - DRJD 304 Tahun 2025, HK.201/2/5/ DJPL/2025, 6/1/2025/Korlantas, 01/PKS/Db/2025 dilakukan oleh Plt Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Ahmad Yani, Dirjen Perhubungan Laut Kemenhub Antoni Arif Priadi, Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Irjen Pol. Aan Suhanan, dan Direktur Jenderal Bina Marga Kemen PU Rachman Arif Dienaputra.
Yani menerangkan pembatasan kendaraan angkutan barang dilakukan pada mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang dan bahan bangunan.