- tvOnenews.com/Taufik Hidayat
Langsung di Bawah Prabowo, Sri Mulyani Bentuk 2 Ditjen dan 1 Badan Baru di Kemenkeu, Ini Tugasnya
"Kemenkeu harus achieve better untuk bisa menjaga peran APBN sebagai instrumen andalan dan bisa memberikan manfaat semaksimal mungkin untuk masyarakat Indonesia," ujarnya.
Presiden Prabowo Subianto telah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 158 Tahun 2024 yang merombak struktur organisasi Kemenkeu. Perpres itu kemudian ditindaklanjuti dengan penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 124 Tahun 2024.
Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal bertugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang strategi ekonomi dan fiskal, yang saat ini dipegang oleh Badan Kebijakan Fiskal (BKF).
Artinya, setelah Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal terbentuk nanti, BKF dihapus dari struktur organisasi Kemenkeu.
Sementara Ditjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan bertugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang sektor keuangan, profesi keuangan, dan kerja sama internasional.
Dengan demikian, saat ini struktur organisasi Kemenkeu adalah sebagai berikut:
1. Sekretariat Jenderal;
2. Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (baru);