Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono.
Sumber :
  • IST

Menteri Trenggono Sebut Sertifikat HGB di Kawasan Pagar Laut Ilegal, Curiga Dibuat untuk Reklamasi Lahan

Selasa, 21 Januari 2025 - 08:02 WIB

Meski demikian, Trenggono memastikan sertifikat yang merujuk kepada dasar laut itu tak sah, karena segala sesuatu yang berada di ruang laut harus mengantongi izin dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Izin yang dimaksud salah satunya terkait Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).

“Kegiatan di ruang laut ya tidak boleh (sembarangan, Red), harus ada izin. Di pesisir sampai ke laut tidak boleh. Harus ada izin,” kata dia.

“Tadi, arahan Bapak Presiden, satu, selidiki sampai tuntas secara hukum supaya kita harus benar koridor hukumnya. Apabila tidak ada, itu harus menjadi milik negara,” sambung Trenggono. (ant/nba)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:26
05:19
15:39
14:16
01:59
03:31
Viral