Investigasi Terhadap Ratusan Sertifikat di Kawasan Pagar Laut Tangerang, Nusron: Kami Tindak Jika Tidak Sesuai Aturan.
Sumber :
  • istimewa

Menteri ATR: KJSB Akan Diblacklist Jika Terbukti Cacat Prosedur di Pagar Laut Tangerang

Selasa, 21 Januari 2025 - 09:03 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Nusron Wahid, meminta agar Kantor Jasa Surveyor Berlisensi (KJSB) dimasukkan ke dalam daftar hitam (blacklist) jika terbukti melakukan pelanggaran prosedur dalam pengukuran tanah terkait proyek pagar laut di Tangerang, Banten.

"Kalau terbukti tidak prosedur, kami minta untuk diblacklist, kalau perlu merekomendasikan supaya izinnya (KSJB) dicabut,," kata Nusron di Jakarta, Senin.

Nusron menyebutkan bahwa hasil pemeriksaan di Kantor Pertanahan (Kantah) Tangerang menunjukkan keterlibatan KJSB dalam proses pengukuran tanah di kawasan tersebut. 

Proses ini dilakukan sebagai bagian dari penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) untuk proyek pagar laut sepanjang 30,16 kilometer.

"Kira-kira yang terlibat siapa? Yang pertama adalah proses pengukuran, juru ukur, dan kami sudah cek kepada teman-teman di Kantah (Kantor Pertanahan) di Tangerang menggunakan KJSB, Kantor Jasa Survei Berlisensi, berarti pihak swasta," jelas Nusron.

Sebagai tindak lanjut, ia telah memerintahkan Direktur Jenderal (Dirjen) Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR), Virgo Eresta Jaya, untuk memanggil KJSB yang terlibat dan memastikan prosedur pengukuran telah sesuai aturan.

"Terhadap KJSB-nya, kami sudah mintakan, perintah kepada Pak Virgo, selaku yang menangani Dirjen SPPR, untuk memanggil (KJSB)," tambahnya.

Berita Terkait :
1
2 3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
14:16
01:59
03:31
05:35
11:08
01:50
Viral