- ANTARA
Aturan Pemberhentian PNS Berdasarkan Peraturan Pemerintah dan Peraturan BKN
Jakarta, tvOnenews.com - Publik tengah dihebohkan dengan kabar pemecatan mendadak seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) yang dipimpin oleh Menteri Satryo Soemantri Brodjonegoro.
Aksi pemecatan kemudian memicu aksi unjuk rasa ratusan pegawai di lingkungan kementerian tersebut. Lantas, seperti apa aturan pemberhentian PNS di Indonesia?
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, terdapat beberapa jenis pemberhentian PNS sebagaimana dijabarkan dalam Bab VIII tentang Pemberhentian, yaitu:
Jenis-Jenis Pemberhentian PNS
Pemberhentian atas permintaan sendiri.
Pemberhentian karena mencapai batas usia pensiun.
Pemberhentian karena perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah.
Pemberhentian karena meninggal dunia, tewas, atau hilang.
Pemberhentian karena melakukan pelanggaran disiplin atau tindak pidana.
Pemberhentian karena mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pejabat negara, seperti presiden, anggota DPR/DPD, atau kepala daerah.
Pemberhentian karena menjadi anggota/pengurus partai politik.
Pemberhentian karena tidak lagi menjabat sebagai pejabat negara.
Selain itu, terdapat pemberhentian karena situasi tertentu, seperti:
Tidak melapor setelah selesai menjalankan cuti di luar tanggungan negara.
Tidak dapat disalurkan ke instansi lain setelah 1 tahun usai menjalani cuti di luar tanggungan negara.
Terbukti menggunakan ijazah palsu.
Tidak melapor setelah selesai menjalankan tugas belajar.