Ilustrasi Seleksi CPNS Kemenag.
Sumber :
  • ANTARA

Aturan Pemberhentian PNS Berdasarkan Peraturan Pemerintah dan Peraturan BKN

Selasa, 21 Januari 2025 - 09:40 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Publik tengah dihebohkan dengan kabar pemecatan mendadak seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) yang dipimpin oleh Menteri Satryo Soemantri Brodjonegoro.

Aksi pemecatan kemudian memicu aksi unjuk rasa ratusan pegawai di lingkungan kementerian tersebut. Lantas, seperti apa aturan pemberhentian PNS di Indonesia?

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, terdapat beberapa jenis pemberhentian PNS sebagaimana dijabarkan dalam Bab VIII tentang Pemberhentian, yaitu:

Jenis-Jenis Pemberhentian PNS

  1. Pemberhentian atas permintaan sendiri.

  2. Pemberhentian karena mencapai batas usia pensiun.

  3. Pemberhentian karena perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah.

  4. Pemberhentian karena meninggal dunia, tewas, atau hilang.

  5. Pemberhentian karena melakukan pelanggaran disiplin atau tindak pidana.

  6. Pemberhentian karena mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pejabat negara, seperti presiden, anggota DPR/DPD, atau kepala daerah.

  7. Pemberhentian karena menjadi anggota/pengurus partai politik.

  8. Pemberhentian karena tidak lagi menjabat sebagai pejabat negara.

Selain itu, terdapat pemberhentian karena situasi tertentu, seperti:

  • Tidak melapor setelah selesai menjalankan cuti di luar tanggungan negara.

  • Tidak dapat disalurkan ke instansi lain setelah 1 tahun usai menjalani cuti di luar tanggungan negara.

  • Terbukti menggunakan ijazah palsu.

  • Tidak melapor setelah selesai menjalankan tugas belajar.

Pemberhentian Akibat Pelanggaran atau Tindak Pidana

PNS dapat diberhentikan tidak dengan hormat jika:

  1. Terlibat tindak pidana dengan hukuman penjara minimal 2 tahun berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, dengan syarat tindak pidana yang dilakukan tidak berencana.

  2. Melakukan pelanggaran disiplin berat.

Pemberhentian Atas Permintaan Sendiri

Berdasarkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 3 Tahun 2020, pemberhentian atas permintaan sendiri harus mengikuti tata cara sebagai berikut:

  1. PNS mengajukan permohonan tertulis kepada presiden atau Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) melalui Pejabat yang Berwenang (PyB) secara hierarkis.

  2. Permohonan tersebut akan disetujui, ditunda, atau ditolak berdasarkan rekomendasi PyB.

  3. Jika permohonan ditunda atau ditolak, PPK wajib menyampaikan alasan secara tertulis kepada PNS yang bersangkutan.

  4. Keputusan atas permohonan harus ditetapkan paling lama 14 hari kerja sejak diterima.

  5. Sebelum keputusan pemberhentian ditetapkan, PNS wajib melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya.

  6. Presiden atau PPK menetapkan keputusan pemberhentian dengan hak kepegawaian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pada Pasal 241 PP Nomor 11 Tahun 2017, disebutkan bahwa PNS yang terdampak perampingan organisasi akan disalurkan ke instansi pemerintah lain sebelum diberhentikan.

Dalam semua jenis pemberhentian, PNS yang diberhentikan memiliki hak kepegawaian yang diatur sesuai peraturan yang berlaku, seperti pensiun atau tunjangan lainnya.

Aturan pemberhentian PNS dirancang untuk memastikan proses yang transparan dan adil, baik untuk PNS yang diberhentikan secara sukarela maupun karena pelanggaran atau kebijakan pemerintah. 

Prosedur ini mencakup evaluasi ketat, rekomendasi dari pihak berwenang, serta perlindungan hak-hak kepegawaian PNS. (nsp)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:26
04:29
05:19
15:39
14:16
01:59
Viral