Surat Pemberitahunan (SPT) tahunan untuk pajak penghasilan (PPh).
Sumber :
  • ANTARA

Dear Wajib Pajak, Mulai 2026 Lapor SPT Wajib Pakai Coretax, EFIN Tak Lagi Berlaku

Selasa, 21 Januari 2025 - 10:35 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Lapor Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) untuk tahun pajak 2025 yang dilaporkan pada 2026 sudah menggunakan Sistem Inti Administrasi Perpajakan atau Coretax. Dengan begitu penggunaan Elektronik Filing Identifikasi Nomor (EFIN) sudah tidak diperlukan lagi.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengatakan, pelaporan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2025 di tahun depan sudah tidak melalui djponline.pajak.go.id.

Melainkan lewat situs Coretax yang diakses lewat link coretaxdjp.pajak.go.id. Dengan demikian EFIN tidak lagi digunakan dalam pengaturan ulang kata sandi (password).

"Tahun depan sudah pakai Coretax, EFIN sudah tidak dipakai," tulis unggahan di Instagram resmi @ditjenpajakri, dikutip Selasa (21/1/2025).

Untuk tahun pajak 2024 yang disampaikan di 2025, pelaporan SPT Tahunan masih menggunakan cara lama. Jika lupa password, Anda harus melakukan pengaturan ulang password dan membutuhkan EFIN untuk hal tersebut.

Jika Anda adalah wajib pajak (WP) Orang Pribadi, bisa kirim permohonan lupa EFIN ke alamat email lupa.efin@pajak.go.id dengan subjek 'LUPA EFIN'. 

Dalam permohonannya, wajib pajak wajib mencantumkan NPWP, nama wajib pajak, alamat terdaftar, email terdaftar, nomor telepon terdaftar, serta menyampaikan pernyataan yang berisi sebagai berikut:

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
15:39
14:16
01:59
03:31
05:35
11:08
Viral